
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Iqbal Sengaji (14/10/2025) mengatakan polisi telah mengamankan empat orang pengedar narkotika sejenis sabu di Kecamatan Jabiren Raya dan Kecamatan Maliku, serta dua orang sindikat ganjal ATM lintas pulau.
Dikatakan Iqbal Sengaji empat tersangka dugaan pengedar sabu adalah berinisial SR (35) dan ST (35) beralamat jalan Bina Karya RT 001 Desa Henda, serta LS (18) beralamat Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya. Sementara satu terduga tersangka lainya adalah berinisial SM (48) beralamat di jalan Patimura RT005 RW002 Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Iqbal Sengaji mengungkapkan ke tiga pemilik dan pengedar barang haram di wilayah Kecamatan Jabiren Raya di amankan polisi di hari yang sama yakni pada Kamis 2 Oktober 2025, dengan waktu yang berbeda. Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku diantaranya adalah total sabu seberat 5.69 gram sabu, tiga buah handphone dan uang dan alat isap sabu.
Sementara untuk pelaku berinisial SM (48) ditangkap Satresnarkoba pada tanggal 6 Oktober 2025 di kediaman pelaku sekitar pukul 18.00 wib. Menurut pengakuan tersangka bahwa barang harap tersebut di peroleh seseorang dari berinisial A, polisi saat yang masih dalam mendalami seseorang berinisial A menurut pengakuan tersangka sebagai pemasok barang haram tersebut.
Lanjut dikatakannya barang bukti yang telah diamankan dari tersangka berinisial SM diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 18.51 gram, uang tunai sebesar dua juta rupiah, dua buah handphone dan barang bukti lainya. Keempat pelaku di jerat Pasal 114 ayat (3) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Kapolres Iqbal Sengaji mengungkapkan bersama petugas gabungan dari Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah dan petugas Polda Kalimantan Timur telah mengungkap mengamankan tiga pelaku sindikat ganjal Anjungan Tunai Mandiri ( ATM) lintas provinsi di jalan Tol Samarinda – Balikpapan.
Kejadian berawal saat korban yakni seorang karyawan perkebunan sawit mau ambil gaji, namun kartu korban terganjal, kemudian seorang laki – laki yang tidak dikenal mendekat seolah – olah membantu korban untuk tidak mencabut kartu ATM dengan modus kartu bisa patah, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menempelkan kartu di layar ATM dan meminta korban masukan Pin nya.
Ketika korban sedang masukan nomor Pin, tiba – tiba datang lagi pria yang tidak di kenal langsung mendekati korban dari belakang, usai masukan Pin kedua orang tersebut langsung meninggal korban. Saat korban kembali masukan Pin, kartu ATM korban sudah terblokir.
Ketiga pelaku sindikat ganjal ATM lintas provinsi adalah BMR (45), RAA (38) dan AN (33) warga Kecamatan Kuranji, Kabupaten Padang Kota, Sumatera Barat. Dari pengakuan ketiga pelaku sindikat ganjal ATM memiliki peran masing – masing, pelaku BMR berperan sebagai pengganjal mesin ATM yang sudah di desain sedemikan rupa, AN berpura membantu korban dan RAA sebagai sopir.
Ketiga pelaku sindikat ganjal ATM lintas provinsi telah diamankan polisi beserta barang bukti kejahatan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (red)




