
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji (14/10/2025) mengatakan hasil penyelidikan hingga penyidikan telah menetapkan seorang berinisial GA sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban berinisial M di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten setempat.
Dikatakan Iqbal Sengaji peristiwa kasus tindak pidana penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 wib. Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut atas tembus ke limpa korban. Korban sempat di larikan ke rumah sakit namun di tengah perjalanan nyawa korban tidak tertolong.
Kapolres Iqbal Sengaji menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat, telah terjadi kasus penembakan terhadap korban, yang berlokasi di area Wahana ATV Harmoni Alam Nusa.
Bahwa peristiwa bermula dari dua karyawan berinisial N dan D mendengar suara seseorang yang hendak masuk ke lokasi Wahana, merasa takut salah satu karyawan perempuan menghubungi pemilik Wahana berinisial R, kemudian pemilik wahana menghubungi keluarga berinisial K.

Kemudian seseorang berinisial K bersama rekan – rekannya termasuk GA, J dan R mendatangi lokasi wahan tersebut, bertemulah dengan korban M, korban sempat berkata saya bukan pencuri dan dan mengangkat kedua tangannya, namun tanpa sepatah kata tersangka langsung menembak korban dengan senapan angin mengenai perut atas kanan.
Lanjut dikatakanya hasil otopsi korban meninggal dunia murni akibat luka tembak, tidak ada luka lain atau pukulan benda tumpul di tubuh korban. Jarak tembak terhadap korban di perkirakan sekitar dua meter dengan peluruh berkaliber 6,5 milimeter.
Terkait dengan jenis senapan angin yang di gunakan pelaku untuk menembak korban, polisi telah melakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, atas kasus ini Satreskrim Polres setempat masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Ditambahkanya tersangka di jerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta polisi masih mendalami aspek kepemilikan senjata yang bisa dijerat undang – undang daruat tentang kepemilikan senjata ilegal. (red)




