

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i (28/9/2025) resmi menutup Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) XIII tingkat Kabupaten yang berlangsung selama tiga hari bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Sebangau Kuala, Minggu malam.
Bupati Ahmad Rifa’i memberikan apresiasi kepada ratusan kafilah dari delapan kecamatan berpartisipasi dalam gelaran tahunan ini, para kafilah telah menunjukkan keahlian dalam berbagai cabang yang diperlombakan. Para kafilah telah memberikan penampilan terbaik mereka dalam setiap kategori cabang lomba yang diikuti.
Dirinya mengucapkan atas nama pribadi dan pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara MTQH XIII diantaranya pengurus LPTQ, dewan hakim dan panitera, camat dan khususnya kepala desa, masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala yang telah memberikan dukungan selama berlangsungnya kegiatan MTQH.
Dikatakan Ahmad Rifa’i bahwa MTQH bukan sekedar ajang perlombaan membaca Al Quran dan Hadits, akan tetapi juga menjadi bagian penting dari syiar Islam sekaligus sebagai sarana untuk menumbuh kembangkan kecintaan masyarakat, khusunya generasi muda terhadap kitab suci Al Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW.
Lanjut dikatakanya dengan berakhirnya kegiatan MTQH ini, kepada para peserta yang telah meraih prestasi, teruskan berlatih untuk menghadapi ajang MTQH tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, maupun tingkat nasional. Bagi yang belum berhasil jangan berkecil hati, jadikan MTQH tahun ini sebagai motivasi, dan memacu semangat belajar agar tahun berikut bisa mengukir prestasi.
Anggota majelis Hakim MTQH XIII tahun 2025 Asrianoor menyampaikan selamat dan mengapresiasi seluruh kepada kafilah atas semangat dan partisipasinya dalam MTQ ini. Dewan hakim dalam melakukan penilaian seluruh lomba dilakukan berdasarkan beberapa aspek teknis dan etika tergantung cabang yang dilombakan.
Dirinya menjelaskan dewan hakim dalam melakukan penilaian secara profesional, jujur, dan independen, mengesampingkan subyektivitas, artinya dewan hakim mengesampingkan faktor subyektif seperti kedaerahan, kesukuan, atau kedekatan pribadi, hal tersebut untuk menjaga obyektivitas penilaian.
Selanjutnya dewan hakim dalam penilaian secara umum berdasarkan kriteria dalam pedoman yang telah di tentukan, dan bertanggungjawab, berdasarkan kaedah penilaian yang obyektif, serta memiliki keputusan akhir yang mengikat. Dalam penyelenggaraan MTQH XIII tahun 2025 tingkat Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir Kembali menjadi juara Umum, di susul Kecamatan Kahayan Kuala sebagai juara dua dan Kecamatan Kahayan Tengah di peringkat ketiga. (Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)