

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji (25/9/2025) mengungkapkan polisi mengamankan seorang pria berinisial NS warga Desa Lawang Uru RT.005 Kecamatan Banama Tingang yang diamankan atas dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres setempat.
Iqbal Sengaji menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pantauan patroli udara yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan patroli ini mendeteksi adanya titik api di wilayah tersebut yang selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Dikatakannya, di lokasi ditemukan area lahan yang telah terbakar dan sisa-sisa semak belukar kering yang diduga kuat sengaja di bakar. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan terduga pelaku berinisial NS yang dalam pengakuannya sengaja membakar lahan untuk berkebun.
Motif pelaku membakar lahan, terang dia, adalah untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang rencana digunakan terduga pelaku untuk berkebun, tapi cara yang dilakukan adalah cara yang dilarang berdasarkan undang-undang serta sangat membahayakan bagi ekosistem dan kesehatan.
Lanjut dikatakan Iqbal Sengaji, terkait kasus karhutla polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku dalam kasus yang sama ditempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Kahayan Hilir, Kahayan Tengah, dan Kecamatan Jabiren Raya.
Ia menyebutkan terduga pelaku yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan masih dalam pendalaman, mengingat luasan lahan yang di bakar masih di bawah dua hektare, apakah nantinya di proses sesuai hukum yang berlaku atau hukuman bentuk lainya tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Iqbal Sengaji mengungkapkan tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan Polres setempat dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana Karhutla. Dirinya berharap dan menghimbau kesadaran kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, selain melanggar undang-undang juga dampak negatif terhadap kesehatan dan rusaknya lingkungan akibat karhutla, tetapi juga berpotensi tindak pidana. (Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)