

TRANS HAPAKAT – Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta (8/9/2025) memberi jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III bertempat Ruang Rapat Gedung DPRD setempat.
Dalam penjelasannya, Ahmad Jayadikarta memaparkan strategi pemerintah daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD)tahun 2026, bahwa target pendapatan daerah di lakukan secara realistis, struktur dan akuntabel. Memperhatikan potensi riil daerah, ekonomi makro, kebijakan transfer pusat, serta kemampuan perangkat daerah mengelola sumber-sumber pendapatan yang ada.
Dirinya mengatakan menanggapi pandangan umum seluruh fraksi di DPRD bahwa pihaknya terbuka terhadap saran, masukan dan evaluasi. Eksekutif sependapat, bahwa pendapatan asli daerah (PAD) merupakan kunci utama dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah, artinya terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang belum tergarap secara optimal.
Terkait proyeksi penurunan pendapatan transfer pada RAPBD tahun 2026 yang dinilai masih sementara, eksekutif juga terus menjalin koordinasi aktif dengan pemerintah pusat terkait dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Fiskal, khususnya untuk rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026.
Dengan meningkatnya pendapatan, pemerintah setempat yakin bahwa proses pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lebih optimal, merata, dan tepat sasaran, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau secara berkelanjutan. Sinergitas antara eksekutif dan legislatif serta dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat bisa membuat pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan kolaborasi dan sinergitas ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, akuntabel serta menekankan pentingnya struktur belanja daerah dalam menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan berorientasi pada pelayanan publik
Pemerintah daerah, terang dia, berkomitmen untuk menyusun belanja berdasarkan sejumlah prinsip utama antara lain kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah. Sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan pemulihan ekonomi, penguatan dan pemerataan infrastruktur di delapan kecamatan, peningkatan kualitas SDM, serta reformasi birokrasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, penguatan belanja wajib dan mengikat khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja modal, terutama pada infrastruktur konektivitas, pertanian, dan layanan publik, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka akses dan peluang yang lebih besar bagi masyarakat.
Ahmad Jayadikarta menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Eksekutif meyakini dengan dukungan dan pengawasan DPRD, pemerintah setempat dapat mewujudkan struktur belanja daerah yang lebih berkualitas, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. (Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)