
TRANS HAPAKAT — Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta (5/10/2025) membuka kegiatan pembekalan sebanyak 292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan satu Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Alua Banama Tingang, Kantor Bupati setempat, demi memperkuat pelayanan pemerintah daerah bagi masyarakat.
Ahmad Jayadikarta dalam arahnya bahwa pembekalan bagi ASN baru dan PPPK adalah untuk memberi pemahaman fungsi dan tugas dalam memperkuat birokrasi pemerintah daerah, dan tidak hanya mengisi formasi, tetapi di tuntut untuk menghadirkan inovasi, dan solusi dalam pelayanan publik.
Menurutnya pembekalan ini penting, bertujuan untuk membentuk pegawai baik ASN maupun PPPK yang berintegritas, profesional, dalam mendukung program dan visi misi kepala daerah, dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang. Sehingga apa yang menjadi visi misi kepala daerah dapat diwujudkan.

Ia menekankan bahwa saudara bukan sekedar mengisi formasi, dengan kehadirannya di harapkan mampu membawa energi baru, pemikiran dan semangat tanggungjawab dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. Karena pelayanan publik tidak mengenal batas, dikarenakan baik ASN maupun PPPK memiliki tanggungjawab yang sama dalam hal pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pulang Pisau Hendra menjelaskan bahwa kegiatan pembekalan kepada sebanyak 293 formasi ASN maupun PPPK dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 5 hingga 6 Oktober 2025.
Dirinya menyebutkan pembekalan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugas secara profesional, berintegritas berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga baik ASN maupun PPPK sebagai pelayan bagi masyarakat bisa di laksanakan dengan sepenuh hati.
Ditambahkan Hendra melalui kegiatan ini di harapkan para peserta memiliki pemahaman yang lebih baik, mengenai tugas dan tanggungjawab serta etika, guna mewujudkan birokrasi yang baik, efektif, efisien dan akuntabel khususnya dalam hal pelayanan publik yang optimal sesuai visi misi kepala daerah. ( Red)






